Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Raup Ratusan Miliar

Ilustrasi judi online | Ist
Ilustrasi judi online | ist

FORUM KEADILAN – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap sindikat judi online internasional yang terorganisir dengan praktik pencucian uang. Sebanyak enam pelaku ditangkap, dengan keuntungan mencapai ratusan miliar rupiah.

Direktur Siber Polda Jatim Kombes Pol Bagoes Wibisono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Subdirektorat 2 Direktorat Siber Polda Jatim.

Bacaan Lainnya

Dalam patroli itu, polisi menemukan dua akun Instagram, yakni @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi, yang aktif mempromosikan situs judi online.

“Tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi untuk menangkap kedua pemilik akun Instagram tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 13/12/2024.

Kedua pelaku yang ditangkap ialah MAS (22), pemilik akun @dangdut_banyuwangi, dan MWF (18), admin akun @orkesanbanyuwangi.

Situs-situs judi yang mereka promosikan antara lain KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, dan SMA.

“Mereka rutin mempromosikan sejumlah situs judi online,” kata Bagoes.

Penangkapan Lanjutan

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap empat tersangka lainnya yang memiliki peran berbeda. Tersangka STK (48) dan PY (40) bertugas menyediakan rekening, sedangkan EC (43) dan ES (47) berperan sebagai pengelola perusahaan fiktif.

Kepala Subdirektorat 2 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut disalurkan kepada tiga buron berinisial RY, SW, dan DC, yang saat ini berada di Kamboja dan Filipina.

Charles mengungkapkan, tersangka STK mengenal buron RY saat bekerja di Kamboja sebagai admin perjudian online yang sudah dijalankan selama enam tahun sejak 2016 hingga 2022.

“STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp2,500,000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp300 juta,” tutur Charles.

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp4,9 miliar, satu unit PC, tiga unit CPU, 49 ponsel, 375 kartu ATM beserta buku tabungan, 185 key token bank, tiga akta pendirian perusahaan, dan satu bundel slip transfer. Dalam enam bulan terakhir, sindikat ini mampu meraup omzet hingga Rp200 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan/atau Pasal 303 KUHP. Keenamnya terancam pidana maksimal 20 penjara.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait