Pembacaan Vonis 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Ditunda

FORUM KEADILAN – Sidang pembacaan putusan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, ditunda.
Ketua Majelis Hakim Maryono mengatakan, penundaan itu dikarenakan belum tuntasnya musyawarah terkait putusan kasus dalam perkara tersebut.
“Hari ini, Pak Jaksa dan penasihat hukum maupun terdakwa, sedianya hari ini akan dibacakan putusan. Namun, karena sesuatu hal khususnya untuk musyawarah belum tercapai,” kata Hakim Maryono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 12/12/2024.
Hakim Maryono juga mengungkap bahwa salah seorang hakim anggota tidak bisa hadir dalam sidang putusan yang diagendakan hari ini.
“Selain itu Ibu Sri, hakim anggota Timur juga sedang berhalangan. Jadi, kami belum bisa membacakan hari ini,” ujarnya.
Oleh karena itu, pembacaan putusan akan dilaksanakan pada, Jumat, 13/12.
“Akan kita bacakan besok, Jumat, tanggal 13,” tuturnya.
Diketahui, pembacaan putusan atau pemberian vonis terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungli ini dijadwalkan dilaksanakan hari ini.
Sebelumnya, 15 terdakwa tersebut telah menjalani sidang pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Mereka dituntut 4 hingga 6 tahun penjara. Salah satunya, Deden Rochendi, dia dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara.*
Laporan Merinda Faradianti