Kamis, 19 Juni 2025
Menu

15 Terdakwa Dugaan Pungli di Rutan KPK Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Redaksi
Sidang dugaan pungutan liar di rutan KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) | ist
Sidang dugaan pungutan liar di rutan KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar di Rutan KPK menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), hari ini, Kamis, 12/12/2024.

Pengacara tiga terdakwa Luhut Simanjuntak berharap, kliennya akan mendapatkan vonis yang seadil-adilnya. Luhut menyebut tiga terdakwa yang menjadi kliennya itu, yakni mantan Kepala Rutan KPK Ristanta, dua petugas Rutan Eri Angga Permana dan Sopian Hadi.

“Saya berharap mereka divonis seringan-ringannya,” kata Luhut.

Luhut mengatakan, ketiga kliennya tersebut bukan pelaku utama dalam perkara ini. Kliennya juga sudah kooperatif mengembalikan dan memberikan informasi secara terbuka dalam sidang.

“Majelis Hakim harus bisa dan berani untuk menjatuhkan vonis yang adil bagi para klien,” lanjutnya.

Pada sidang tuntutan, 25/11, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan 15 terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa menuntut vonis empat hingga enam tahun penjara.

Ke-15 terdakwa yang dituntut, yakni:

  1. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan atau Rutan KPK Deden Rochendi dijatuhi pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan dan uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun kurungan.
  2. Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018–2022 Hengki juga dituntut hukuman serupa. Namun, hanya berbeda uang pengganti yakni Rp419 juta subsider 1,5 tahun.
  3. Ristanta dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan. Tuntutan hukuman tambahan uang pengganti Ristanta sebesar Rp136 juta subsider 1 tahun.
  4. Eri Angga Permana dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta hukuman tambahan uang pengganti Rp94,3 juta subsider 6 bulan kurungan.
  5. Sopian Hadi dituntut penjara 4,5 tahun dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan. Hukuman tambahan uang pengganti Sopian sejumlah Rp317 juta subsider 1,5 tahun.
  6. Achmad Fauzi dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan. Tuntutan uang pengganti sebesar Rp34 juta subsider 1 tahun.
  7. Agung Nugroho dituntut pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan. JPU menuntut hukuman tambahan uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan.
  8. Ari Rahman Hakim dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan.
  9. Muhammad Ridwan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp159 juta subsider 8 bulan kurungan.
  10. Mahdi Aris dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp96 juta subsider 6 bulan kurungan.
  11. Suharlan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp103 juta subsider 8 bulan kurungan.
  12. Ricky Rachmawanto dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp116 juta subsider 8 bulan kurungan.
  13. Wardoyo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp71 juta subsider 6 bulan kurungan.
  14. Muhammad Abduh dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp93 juta subsider 6 bulan kurungan.
  15. Ramadhan Ubaidillah dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp135 juta subsider 8 bulan kurungan.

Mereka didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK.

Ke-15 terdakwa diganjar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti