FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean meminta maaf pada masyarakat, karena selama periode kepemimpinannya masih banyak kekurangan.
Tumpak menyinggung soal banyaknya pelanggaran kode etik, terutama menyangkut integritas yang dilakukan pimpinan dan pegawai KPK.
“Mohon maaf, kalau kami belum bisa berhasil. Mohon maaf, kalau kami masih banyak kekurangan di dalam pelaksanaan tugas kami,” ujar Tumpak di konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK periode 2019-2024 di Gedung C1 atau ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 12/12/2024.
Tumpak mengatakan, Dewas juga bertanggung jawab terhadap kepercayaan publik kepada KPK yang terus menurun berdasarkan survei sejumlah lembaga. Kekurangan KPK, tegas dia, juga berarti kekurangan Dewas.
“Kami mungkin belum mampu untuk meningkatkan integritas sampai kepada pimpinan KPK, karena terbukti pimpinan KPK juga ada yang melanggar masalah integritas, sehingga harus dikenakan kode etik,” ucap dia.
Menurut Tumpak, Dewas KPK memiliki kekurangan yang belum mampu meningkatkan integritas para pegawai sampai dengan pimpinan KPK.
“Jadi, saya menganggap itu kekurangan kami juga,” sambungnya.
Dua komisioner KPK periode 2019-2024 yang tersangkut masalah etik dan juga pidana ialah Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar.
Pada akhir Desember 2023, dengan mempertimbangkan putusan Dewas, Presiden saat itu, Joko Widodo, memberhentikan Firli. Sementara Lili mengundurkan diri sebelum disidang etik.
Selain itu, banyak pegawai KPK yang juga tersangkut masalah etik dan diberhentikan dengan tidak hormat. Mulai dari korupsi uang perjalanan dinas hingga melakukan pemerasan terhadap tahanan korupsi.
“Kami lima orang adalah yang ditunjuk, bukan melamar menjadi Dewas. Inilah yang bisa kami lakukan lima tahun ini. Banyak kekurangan. Mohon dapat dimengerti. Mohon maaf atas segala kekurangan-kekurangan kami,” tandasnya.*
Laporan Merinda Faradianti