Selasa, 17 Juni 2025
Menu

Menko Yusril: Prabowo Bakal Bentuk Kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Redaksi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Selasa, 10/12/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Selasa, 10/12/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa pemerintahan Prabowo Subianto bakal kembali membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Hal itu ia sampaikan dalam peringatan Hari HAM Sedunia ke-76 yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa, 10/12/2024 malam.

“Walaupun Undang-Undang KKR dibatalkan, tapi pemerintahan baru, di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto, akan meneruskan upaya untuk menyusun kembali UU KKR,” katanya.

Menurut Yusril, Komisi tersebut akan menjadi dasar hukum untuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu tanpa mengenal batas waktu surut ke belakang.

Yusril menyebut bahwa UU KKR pernah terbentuk, namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut, kata Yusril, mengakibatkan banyak persoalan HAM yang tak terselesaikan.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo pada 2023 silam membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) untuk mengatasi penyelesaian HAM berat di Indonesia.

“Akibat pembatalan itu, cukup banyak hal-hal yang tidak dapat kita selesaikan. Barulah pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo, menandatangani Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang penyelesaian Non-Yudisial terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu,” katanya.*

Laporan Syahrul Baihaqi