Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

Menko Yusril Minta Masyarakat Tak Terperangkap dalam Dendam Pelanggaran HAM Masa Lalu

Redaksi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Selasa, 10/12/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Selasa, 10/12/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta agar masyarakat tidak terjebak dan menimbun dendam terkait pelanggaran HAM masa lalu.

Yusril menegaskan bahwa momen peringatan Hari HAM Sedunia ke-76 ini harus menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang persoalan HAM yang menjadi agenda penting pemerintah saat ini dan di masa depan.

“Kita memang jangan terlalu banyak terperangkap oleh masa lalu. Kita harus melihat ke depan, mencatat peristiwa-peristiwa masa lalu, dan menyelesaikannya sejauh mungkin,” ujar Yusril di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Selasa, 10/12/2024.

“Namun, janganlah kita terperangkap dalam dendam dan permusuhan,” tambahnya.

Yusril menekankan pentingnya menjadikan HAM sebagai landasan kebajikan bersama.

Yusril lantas mengutip pesan dari Al-Qur’an, “wa ta’awanu ‘alal birri wat taqwa,” yang mengajak untuk saling membantu dalam ketakwaan dan kebaikan.

“Marilah kita bersama-sama, bertolong-tolongan dalam berbuat ketakwaan, berbuat kebajikan antara kita bersama, dan jangan bertolong-tolongan dalam berbuat kejahatan dan kemungkaran,” tambahnya.

“Semoga peringatan malam ini mengukuhkan kesadaran kita bersama untuk menjadikan HAM sebagai agenda kolektif yang berlandaskan kebajikan dan persatuan,” katanya.

Sebelumnya, Yusril menyebut bahwa pemerintahan Prabowo Subianto bakal kembali membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

“Walaupun Undang-Undang KKR dibatalkan, tapi pemerintahan baru, di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto, akan meneruskan upaya untuk menyusun kembali, UU KKR,” katanya.

Menurut Yusril, Komisi tersebut akan menjadi dasar hukum untuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu tanpa mengenal batas waktu surut ke belakang.*

Laporan Syahrul Baihaqi