FORUM KEADILAN – Aipda Robig Zaenudin akan segera menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan GRO (17), siswa SMKN Semarang pada Minggu, 24/11/2024.
Penetapan Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka ini dilakukan usai pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan keterangan dari para ahli.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah (Jateng) AKBP Helmy Tamaela dalam rpat di Komisi III DPR RI, Selasa, 3/12/2024.
“Setelah olah TKP dan mendapat keterangan ahli, dari Ditreskrimum Polda Jatengakan melakukan penetapan terhadap tersangka. Di mana saat ini tersangka sudah dilakukan patsus oleh bid propam Polda Jawa Tengah,” ujar Helmy.
Helmy mengatakan bahwa kini pihaknya sudah meminta keterangan dari 11 saksi, termasuk dari Robig sebagai pelakunya.
Ia juga membeberkan proses ekshumasi terhadap jasad GRO dan hasilnya ditemukan proyektil dalam jasadnya.
“Hari ini kami akan mendapatkan keterangan dari dokter forensik dan dari pihak labfor mengenai senpi dan proyektil yang kemarin sudah kita kirim,” ungkapnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengaku bahwa anggota polisi di wilayah hukumnya melepaskan tempakan ketika hendak membubarkan tawuran. Setelah itu, ada dua siswa lainnya y ang mengalami luka, selain GRO yang tewas.
Polda Jateng kemudian menyatakan bahwa Aipda Robig Zaenudin yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang berstatus terperperiksa kasus pelanggaran kode etik usai diduga menembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO.
Pihak keluarga GRO juga telah memasukkan laporan terkait dugaan tindak pidana yang menghilangkan nyawa anak mereka.
Mabes Polri juga ikut mendampingi pengusutan kasus penembakan ini. Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) telah diturunkan ke Semarang untuk penyelidikan.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim pun menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini dengan transparan.*