Aturan Senpi Perlu Dievaluasi, YLBHI Desak Reformasi Polri

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menyoroti perlunya evaluasi terhadap penggunaan senjata api (senpi) di Kepolisian.
Hal ini ia ungkapkan dalam konferensi pers berjudul Darurat Reformasi Polri yang digelar secara daring, Minggu, 8/12/2024.
“Tidak semua fungsi kepolisian membutuhkan senjata api. Fungsi pelayanan masyarakat, sumber daya manusia, bahkan Korlantas tidak membutuhkan senjata api,” kata Arif.
Untuk itu, menurut Arif penting melakukan evaluasi senjata api.
Arif menegaskan, reformasi di tubuh Polri berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia dan menghilangkan pendekatan kekerasan yang kerap digunakan. Oleh sebab itu ia mengkritik pendekatan militeristik yang masih melekat dalam institusi Kepolisian saat ini.
“Hari ini, kita melihat pendekatan kekerasan yang menggunakan senjata sangat mudah dilakukan, mirip seperti masa Orde Baru ketika Polri berada di bawah satu atap dengan ABRI,” tambahnya.
Arif juga menilai bahwa penggunaan senjata api yang berlebihan bertentangan dengan semangat reformasi polisi. Reformasi ini bertujuan menjadikan kepolisian sebagai institusi yang humanis, profesional, dan lebih mengedepankan upaya non-kekerasan dalam menjalankan tugas.
“Evaluasi penggunaan senjata api ini adalah langkah kecil, tetapi sangat penting, untuk mendorong reformasi Kepolisian. Tujuannya agar Polri dapat menjalankan tugas secara lebih profesional dan menghormati hak asasi manusia,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan agar anggota Polri hanya dibekali tongkat panjang untuk berpatroli dalam menjaga ketertiban dan keamanan daripada menggunakan senjata api agar menghindari kesewenang-wenangan.
Ia mencontohkan, polisi di negara Inggris, Norwegia, Islandia, Bostwana, Selandia Baru, dan Irlandia hanya menggunakan tongkat dan bubuk merica dalam menjaga ketertiban.*
Laporan Syahrul Baihaqi