Tak Terbukti Korupsi, Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Ryan Susanto

Pengadilan Negeri Pangkalpinang. | Ist

FORUM KEADILAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi penambangan ilegal Ryan Susanto.

Hakim menyatakan Ryan Susanto tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Dewi Sulistiarini, beserta Muhammad Takdir dan Warsono sebagai hakim anggota.

“Terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Dua, membebaskan terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw dari dakwaan primair dan subsidair tersebut,” ujar Dewi Sulistiarini membacakan putusan, Senin, 2/12/2024.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan hak-haknya.

“Memerintah terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Empat memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta hak martabatnya,” imbuh Dewi Sulitiarini.

Majelis hakim berpendapat bahwa perkara ini tidak masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (Tipikor), melainkan masuk ranah pidana lingkungan hidup.

Selanjutnya, majelis hakim meminta barang bukti yang disita oleh JPU untuk dikembalikan ke asalnya sesuai dengan hasil keputusan terhadap terdakwa dan biaya perkara ditanggung oleh negara.

“Barang bukti dikembalikan di mana dan kepada dari mana barang bukti disita, membebankan biaya perkara kepada negara. Demikianlah diputuskan atas musyawarah majelis hakim,” pungkas Dewi Sulitiarini.

Putusan tersebut disambut isak-tangis keluarga terdakwa. Lili, Ibunda Ryan Susanto memeluk anaknya setelah keluar dari ruang sidang. Lili tersedu-sedu hingga jatuh pingsan.

Setelah tersadar, Ibunda mengaku terharu dan bersyukur atas putusan majelis hakim.

“Saya sangat bersyukur kepada Tuhan kepada pengacara saya tim Pak Andi semua sangat-sangat berterima kasih. Penilaian Tuhan Maha Adil terutama majelis hakimnya,” ucap Ibunda Ryan Susanto.

Sebelumnya, Ryan Susanto didakwa dalam kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di kawasan Pantai Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Ryan dituntut oleh JPU dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam tuntutan itu, Ryan dituntut pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan ditambah denda sebanyak Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Ryan juga dituntut membayar uang pengganti atas kerugian uang negara sebesar Rp1,803 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp59,279 miliar.*

Pos terkait