FORUM KEADILAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Betul. Sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh Penyidik,” kata Tessa dalam keterangan resminya, Rabu, 4/12/2024.
Diketahui, KPK menggeledah ruangan yang sebelumnya telah disegel, yakni ruangan sekretaris daerah dan ruang kerja Gubernur Bengkulu.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan serta gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Dua orang tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.
Penyidik KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti