Menteri Pigai Tegaskan Pelarangan Nobar Film Harus Berdasarkan Hukum
FORUM KEADILAN – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai buka suara di tengah polemik pelarangan nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi” di sejumlah daerah dan lingkungan kampus.
Pigai menegaskan bahwa pelarangan pemutaran atau nobar film tidak bisa dilakukan sepihak tanpa adanya dasar hukum dan juga keputusan pengadilan.
Pigai menyebut bahwa pembatasan terhadap karya yang dalam hal ini sebuah film hanya bisa dilakukan lewat mekanisme hukum yang sudah diatur dalam undang-undang. Maka, pihak yang tak punya kewenangan tidak diperbolehkan melarang pemutaran film di ruang publik.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” ucap Pigai.
Tindakan pelarangan, tegas Pigai, tidak bisa dilakukan oleh kelompok atau individu yang tak mempunyai otoritas berdasarkan hukum.
“Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu,” tutur Pigai.
Larangan sebuah film untuk diputar seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas, seperti ketentuan undang-undang atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
“Larangan itu hanya boleh melalui keputusan pengadilan. Apakah ada keputusan pengadilan? Tidak. Berarti kan tidak boleh (seperti itu),” kata dia.
Ia menandang bahwa karya film adalah bagian dari ekspresi daya cipta masyarakat. Oleh karena itu, karya haruslah dihormati sebagai bagian dari kebebasan berkesperesi dalam negara demokrasi.
“Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik,” ucapnya.
Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan atau bahkan tidak sepakat dengan sebuah film, seharusnya bisa menempuh mekanisme klarifikasi atau menyampaikan pandangan tandingannya, bukannya malah melakukan pelarangan.
“Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” tuturnya.
Diketahui, Setidaknya ada dua lokasi pembubaran aksi nobar film “Pesta Babi” buatan Dandhy Laksono di Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditertibkan oleh pihak kampus. Kemudian, nobar di Ternate Tengah, Maluku Utara pun dibubarkan oleh TNI.*
