FORUM KEADILAN – General Manager PT Tinindo Internusa Rosalina mengungkap, pihaknya diwajibkan mengumpulkan dana corporate social responsibility (CSR) yang dihimpun PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dana CSR tersebut, menurut Rosalina, dikumpulkan setelah kerja sama pengolahan logam dengan PT Timah. Informasi mengenai pengumpulan dana itu disampaikan oleh adik Komisaris PT Tinindo, Fandy Lingga.
“Saya diinfo Pak Fandy Lingga bahwa kita diminta sumbangan. Saya bilang saat itu, ‘uangnya nggak ada pak.’ Tapi, Pak Fandy bilang akan dibicarakan dengan finance,” katanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 4/12/2024.
Setelah berdiskusi dengan bagian keuangan, PT Tinindo menyepakati memberikan dana CSR sebesar US$250 ribu per bulan.
“Saya bicarakan dengan finance, kita bahas dan kita sepakati budged-nya US$250 ribu per bulan. Saat itu saya tanyakan lagi Pak Fandy, ke mana mau diserahkan uangnya. Katanya, kontak saja Helen,” jelasnya.
Rosalina juga menyebut bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan penggunaan dana CSR yang telah diserahkan.
Diketahui, sejumlah perusahaan smelter swasta menyetor uang pengamanan dengan nominal berbeda, mulai dari US$500 hingga US$750 per ton bijih timah.
Dana tersebut dikumpulkan dalam bentuk seolah-olah CSR dan disalurkan kepada Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT.
Namun, dalam sidang sebelumnya, Harvey menjelaskan bahwa dana itu sebenarnya adalah dana kas yang digunakan untuk masyarakat sekitar tambang serta lingkungan.*
Laporan Merinda Faradianti