KPK Periksa Ketua Tim Akuisisi PT JN, Dalami Potensi Keterlibatan Pihak Lain

Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Tim Akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) Alwi Yusuf dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyidikan perkara dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022 pada Jumat, 29/11/2024 kemarin.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Alwi hadir dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

“Saksi hadir, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AY sebagai Ketua Tim Akuisisi PT Jembatan Nusantara,” kata Tessa dalam keterangan resminya, Sabtu, 30/11.

Diketahui, Alwi diperiksa sebagai saksi dan didalami mengenai proses akuisisi serta potensi adanya pihak lain yang terlibat.

“Penyidik mendalami dan mengonfirmasi kembali secara menyeluruh proses akuisisi PT JN, untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang juga harus dimintai pertanggungjwaban pidananya,” lanjut Tessa.

Penyidikan kasus ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024, KPK mengungkapkan nilai kerugian negara mencapai Rp1,27 triliun.

Kerugian berasal dari pembelian 53 unit kapal dari PT Jembatan Nusantara, kapal-kapal tersebut ternyata bekas.

Lembaga antirasuah itu telah mencegah empat tersangka ke luar negeri, tiga di antaranya dari PT ASDP.

Ketiganya, yakni Dirut Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan M Yusuf Hadi. Lalu pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.

Para tersangka telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, hakim menyatakan materi gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil atau Niet Ontvankelijke Verklaard.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait