FORUM KEADILAN – Ian Iskandar, pengacara Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menyambangi Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri hari ini Kamis, 28/11/2024. Kedatangannya untuk menyerahkan surat dari Firli dan meminta agar kasus hukum yang menjerat kliennya dihentikan.
“Kami berharap penyidik (di Bareskrim) dan Polda Metro menghentikan perkara ini,” kata Ian di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, 28/11/2024.
Ian Iskandar mengaku prihatin lantaran kasus yang menimpa Firli Bahuri berjalan berlarut-larut hingga hampir setahun. Dia juga menjelaskan bahwa harapan kasus Firli dihentikan karena sampai sekarang penyidik diduga belum memiliki bukti material yang kuat untuk menjerat Firli.
“Lebih dari satu tahun proses perkara ini terkatung -katung mulai dari bolak baliknya berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan, dan belum ditemukannya alat bukti secara materil,” terang Ian.
Kemudian terkait dengan ketidakhadiran kliennya, kata Ian, karena elum adanya alat bukti material yang kuat membuat Firli tidak merasa perlu hadir memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim. Kendati demikian, ia memastikan bahwa kliennya masih di Jakarta dan tidak kemana-mana.
“Ya karena alasan hukum bahwa tidak terpenuhinya tuduhan syarat materil yang dituduhkan pada beliau (Firli)” tutupnya.
Untuk diketahui, Firli Bahuri tersandung kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22/11/2023 lalu. Firli diduga telah melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.*
Laporan Reynaldi Adi Surya