Rekapitulasi Suara Hasil Pilgub Jakarta 2024 Dilakukan Berjenjang

Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata (tengah) saat memberikan keterangan pers, di kantor KPUD Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 28/11/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 dilakukan secara berjenjang. Disebutnya rekapitulasi akan dilakukan mulai dari tingkat kecamatan pada 28 November sampai dengan 3 Desember 2024.

“Saat ini sedang dilakukan rekapitulasi ditingkat kecamatan, oleh Panitia Pemungutan suara Kecamatan (PPK),” ujar Wahyu dalam konferensi pers, di Kantor KPUD Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 28/11/2024

Bacaan Lainnya

Kemudian, lanjut Wahyu, tingkat Kabupaten/Kota pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Lalu di tingkat Provinsi mulai 30 November sampai 9 Desember 2024. Kemudian pihaknya juga akan menyediakan beberapa youtube ditingkat kecamatan pada saat berlangsungnya rekapitulasi.

“Dalam sistem rekapitulasi KPU memanfaatkan sistem Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi sebagai tujuan untuk akuntabilitas rekapitulasi,” terang Wahyu.

Hingga siang ini, berdasarkan data C-Hasil seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Jakarta sejumlah 14.835 sudah masuk di Sirekap.*

Laporan Novia Suhari.

Pos terkait