FORUM KEADILAN– Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta, Wahyu Dinata menanggapi soal klaim kemenangan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno pada pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Disebutnya, klaim itu merupakan hal dari paslon dalam menyampaikan informasi dalam hal ini Quick Count atau hitung cepat versi mereka.
“Itu hak dari para paslon untuk menyampaikan informasi yang mereka punya,” katanya kepada wartawan, di Kantor KPUD Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 28/11/2024.
Sebab, kata Wahyu, KPUD Jakarta akan tetap berpegangan pada hasil akhir dari penghitungan suara pada 16 Desember 2024 nanti. Ia juga menekankan versi valid dari hasil rekapitulasi hanya akan ada dari KPU yang disebarluaskan secara resmi.
“Jadi, kalaupun nanti ada pasangan calon nomor urut satu, dua, dan tiga mempunyai versi mereka masing-masing, tentu saja versi yang paling valid adalah versi KPU.”ujarnya.
Karena itu, Wahyu berpesan kepada seluruh pihak agar bersabar dan menunggu hasil dari hitungan versi KPU. Pihaknya masih menunggu rekapitulasi yang sudah digelar hari ini di masyarakat.*
Laporan Novia Suhari