Harvey Moeis Sumbang Rp15 Miliar ke RSCM Tanpa Surat Hibah Resmi

Sidang lanjutan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 28/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 28/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Saksi a de charge dokter spesialis anak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Prof. Dr. dr. Rinawati Rohsiswatmo, Sp.A(K) menyebut terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, menyumbang Rp15 miliar untuk pembangunan ruang ICU di RSCM saat pandemi Covid-19.

Rina mengatakan, uang sumbangan itu diserahkan secara bertahap selama satu bulan. Meski menyumbang dalam jumlah besar, Rina menyebut saat itu tidak membuat bukti tanda terima.

Bacaan Lainnya

“Uang) terkumpul satu bulan. Dikirimkan beberapa kali, dan tidak ada tanda terima,” katanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 28/11/2024.

Dari uang sumbangan itu, pihak RSCM melakukan pembangunan ruang ICU di Gedung Kiara lantai 4. Pada saat itu, ICU dipergunakan untuk penanganan pasien Covid-19.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat menanyakan mengenai alur penyerahan sumbangan Harvey. Sebab, RSCM merupakan rumah sakit pemerintah.

Namun, Rina mengatakan bantuan Harvey tidak melalui alur proses hibah resmi. Sebab, saat itu, kondisi Indonesia sedang darurat Covid-19.

“Ini (ICU) sudah jadi milik RSCM, saya bilang ini ada hibah saat Covid. Biasanya kan ada serah terima tapi Harvey nggak mau. Tidak ada surat hibah, RSCM mencatat hibah saja, karena waktu itu banyak sekali yang ngirim bantuan, saat situasi darurat,” ungkapnya.

Diketahui, Harvey didakwa menerima uang panas di kasus itu mencapai Rp420 miliar.

Tak hanya itu, Harvey turut mentransfer kepada Sandra Dewi sebesar Rp3,1 miliar. Di antaranya dibelikan ke beberapa properti, kendaraan, dan tas mewah.

Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait