FORUM KEADILAN – Saksi a de charge dokter spesialis anak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Prof. Dr. dr. Rinawati Rohsiswatmo, Sp.A(K) menceritakan kebaikan-kebaikan terdakwa Harvey Moeis dalam sidang lanjutan korupsi tata niaga PT Timah Tbk.
Rina mengaku mengenal Harvey sejak 2019. Ia berkenalan dengan suami Sandra Dewi itu saat Harvey membantu seorang ayah yang berasal dari Sorong, Papua.
“Saat itu, ada bayi yang harus segera dapat bantuan karena bayi nya hanya memiliki berat 900 gram. Saat itu, sang ayah mengaku tak ada uang tapi Harvey bilang akan membantu dalam membayar,” katanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 28/11/2024.
Rina mengatakan, Harvey juga pernah membantu pembangunan ICU di RSCM saat pandemi Covid-19 dengan memberikan sumbangan senilai Rp15 miliar. Katanya, pada saat itu keadaan sedang darurat dan kekurangan tempat dalam perawatan pasien Corona.
“Pernah membantu saat Covid-19. Ia membantu membangun ICU serta saat kekurangan tempat tidur. Ia membantu berupa uang Rp15 miliar, dengan cara ditransfer ke rekening saya,” lanjutnya.
Rina menyebut, sumbangan Harvey itu sangat membekas baginya. Saat ini, bangunan ICU tersebut menjadi percontohan untuk Indonesia.
Bantuan Harvey saat Covid tersebut turut menjadi perhatian Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penanggulangan pandemi.
“Saya pernah bilang ke dia, kau pahlawan. Kau selamatkan negara ini. Kalau ada kesempatan, aku akan cerita (kebaikan),” terangnya.
Diketahui, Harvey didakwa menerima uang panas di kasus itu mencapai Rp420 miliar.
Tak hanya itu, Harvey turut mentransfer kepada Sandra Dewi sebesar Rp3,1 miliar. Di antaranya dibelikan ke beberapa properti, kendaraan, dan tas mewah.
Uang-uang yang diterima Harvey juga dibelanjakan antara lain untuk membeli tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta Barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi.
Harvey juga menghadiahi istrinya 88 tas mewah yang pembayarannya langsung ditransfer ke pemilik online shop Snowceline Luxury.
Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.*
Laporan Merinda Faradianti