Rabu, 25 Juni 2025
Menu

KPK Periksa Politisi NasDem Teguh Juwarno dalam Korupsi e-KTP

Redaksi
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 dari fraksi Partai NasDem Teguh Juwarno.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 26/11/2024. Teguh diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa.

Tessa mengaku belum mengetahui secara pasti apakah pengurus DPP NasDem itu sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota DPR periode 2009-2014 Miryam S Haryani sebagai tersangka. Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama tiga orang lainnya.

Tiga tersangka lainnya, yakni Paulus Tannos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-elektronik.

Miryam sendiri telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi KTP-el pada 13 November 2017.

Sementara itu, Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara empat tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 31 Oktober 2022.

Sedangkan, tersangka Paulus Tannos hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.*

Laporan Merinda Faradianti