Nasib KPK Kini: OTT Dihilangkan hingga Hubungi Koruptor Sebelum Ditangkap

Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan

FORUM KEADILAN – Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan rencana pimpinan terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menghilangkan operasi tangkap tangan (OTT).

Rencana itu diungkapkan oleh Johanis Tanak saat melakukan fit and proper test di Komisi III DPR RI. Rencana itu disambut hangat anggota DPR lainnya.

Bacaan Lainnya

Bahkan, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas mengatakan, OTT hanya merugikan keuangan negara.

Uniknya, Ilyas mengusulkan lembaga antirasuah itu untuk menangkap koruptor dengan cara yang lebih praktis, yakni menghubungi koruptor dan mengingatkan agar tidak korupsi lagi.

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melihat, OTT tidak akan pernah hilang dari KPK. Sebab, OTT merupakan bagian dari cara kerja dalam memberantas korupsi.

“OTT akan selalu ada sebagai kewenangan KPK dalam mengungkap kasus korupsi. Justru OTT nggak ada, kalau KPK nggak melakukan OTT. Ada atau tidak OTT tergantung dari KPK nya,” katanya kepada Forum Keadilan, Sabtu, 23/11/2024.

Menurut Yudi, Komisi III DPR sah-sah saja melontarkan usulan terhadap perkembangan kinerja KPK. Namun, kata Yudi, KPK memiliki cara kerja yang unik dengan senyap dan menyergap.

“Ya nggak bisa (koruptor dihubungi). Itu pembocoran namanya, kan rahasia. Perlu dipahami adalah OTT bagian dari penindakan bukan pencegahan,” tegasnya.

Sebelum ‘disergap’, KPK sudah mengingatkan pada calon-calon koruptor melalui beberapa cara. Mulai dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sosialisasi gratifikasi, dan sosialisasi pemahaman serta pengertian korupsi.

“Saya pikir, OTT adalah hal yang berbeda dengan pencegahan,” jelasnya.

Kata Yudi, bagaimanapun kontroversi OTT di masyarakat, KPK tetap akan bekerja dengan caranya sendiri. Sebab, lembaga pemberantas korupsi itu berjalan sesuai koridor dan Undang-Undang yang berlaku,

“Bagaimanapun orang di luar mengatakan tentang OTT, tidak akan berpengaruh, karena itu kewenangan KPK yang sudah diatur dalam Undang-Undang KPK, Tipikor, dan KUHAP,” pungkasnya.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait