Pakar Sebut Kasus Timah Lebih Tepat Masuk Ranah Administrasi Lingkungan

FORUM KEADILAN – Ahli Tindak Pidana dan Korporasi Prof Jamin Ginting menyebut, kasus dugaan korupsi tata niaga timah lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan UU Lingkungan Hidup.
Ia menjelaskan, sebenarnya dalam UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup telah diatur sanksi administrasi dan pidana terkait pertambangan.
“Perkara ini harus ditarik ke ketentuan pidana lingkungan hidup. Jadi, tidak ada tindak pidana korupsi dalam hal itu. Kecuali jika terbukti adanya suap dalam pengurusan izin-izin atau lainnya, baru lah mengacu pada UU Korupsi,” ujar Jamin Ginting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 25/11/2024.
Dosen Universitas Pelita Harapan ini menilai, menjerat para terdakwa dengan menggunakan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 7 dan UU Lingkungan Hidup dalam menghitung kerugian negara di kasus korupsi timah kurang tepat. Sebab, dalam UU Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa yang berwenang yang melakukan penyidikan terkait kasus tersebut adalah Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Berdasarkan ketentuan KUHAP, baik di Pasal 6 maupun 7 sangat jelas disebutkan bahwa yang dimaksud penyelidik adalah Kepolisian Republik Indonesia, dan yang dimaksud dengan penyidik adalah polisi dan PPNS,” ungkapnya.
Hal itu juga yang menurutnya menjadi kelemahan hukum di Indonesia.
“Seharusnya kewenangan itu adalah penyidik PPNS dan Kepolisian. Ini kelemahan hukum kita, semua mau jadi penyidik,” tambahnya.
Untuk itu Jamin Ginting memandang, penerapan UU Tipikor dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah tidak relevan.
“Dengan demikian, penerapan pasal tindak pidana korupsi sebenarnya tidak relevan di sini, karena yang berlaku hanya ketentuan dari UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor,” katanya.
Ia menyarankan agar aturan terkait pidana korupsi segera dibenahi.
“Kita perlu melakukan koreksi terhadap hal ini. Artinya, undang-undang kita perlu dibenahi, begitu juga dengan cara penegakan hukum,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Guru Besar bidang Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita menyatakan Pasal 14 UU Tipikor dalam penanganan perkara korupsi ada batasannya.
Lalu bagaimana jika ada perkara dalam yang menyangkut masalah pertambangan belum pernah ditangani dan dalam UU Pertambangan tidak ada rujukan terkait tindak pindana korupsi di sana, Romli menyatakan dalam pasal 14 UU Tipikor terjawab bahwa jika ada pelanggaran di undang-undang lain yang tidak mengarah Tipikor, maka yang berlaku adalah UU pertambangan bukan UU Tipikor berdasarkan pada asas legalitas.*