Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

FORUM KEADILAN – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin terindikasi mangkir lagi dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, 22/11/2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hingga saat ini Paman Birin belum mengonfirmasi kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Untuk saksi saudara SN sampai dengan hari ini atau pada saat pertanyaan ini diajukan, yang bersangkutan belum terindikasi hadir, pun menyampaikan alasan ketidakhadirannya,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Kata Tessa, pihaknya akan membuka opsi penjemputan paksa terhadap Politisi Partai Golkar tersebut.
Tessa menyebutkan, berdasarkan Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang, baik saksi maupun tersangka, apabila dipanggil hingga dua kali dan tidak hadir tanpa keterangan, maka dia bisa dihadirkan secara paksa.
“Apabila pertanyaan selanjutnya apakah yang bersangkutan akan dilakukan penjemputan paksa, maka tentunya hal ini akan kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Hal-hal apa saja atau tindakan apa saja yang dapat dilakukan terkait hal tersebut,” lanjutnya.
Paman Birin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Dalam perkara tersebut, diketahui KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp12,1 miliar dan US$500.
Barang bukti itu merupakan bagian dari fee lima persen untuk Paman Birin terkait pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Kalsel. KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.*
Laporan Merinda Faradianti