Terima Suap Rp1 Miliar, Eks Panitera PN Jaktim Rina Pertiwi Jalani Sidang Perdana

FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus dugaan suap dalam eksekusi lahan PT Pertamina yang menjerat mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) Rina Pertiwi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Kamis, 21/11/2024.
“Terdakwa Rina Pertiwi sudah ditahan sejak tanggal 30 Oktober 2024, benar?” kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis.
“Benar Yang Mulia,” jawabnya.
Panitera di PN Jakarta Timur periode 2020-2022 itu diduga menerima uang suap dari pihak swasta bernama Ali Sofyan. Uang itu diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019.
Dalam putusan PK tersebut, PT Pertamina (Persero) diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp244 miliar kepada ahli waris pemilik tanah, yakni Ali Sofyan.
Uang suap tersebut diberikan melalui seorang perantara, yakni Dede Rahmana. Duit panas itu diserahkan melalui cek dan dicairkan dalam beberapa kali.
Atas perintah Rina, cek itu dicairkan dan diserahkan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
Sementara itu, Ali Sofyan sudah berstatus terpidana dalam kasus suap tersebut. Dia sudah terbukti bersalah memberikan uang suap sejumlah Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, Rina dijerat Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Laporan Merinda Faradianti