KPK Dalami Proses Pembiayaan Perangkat Keras IT di Korupsi Telkom Grup

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami tindak pidana korupsi pengadaan perangkat keras IT tahun anggaran 2017-2018 di lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Grup.
Pada pemeriksaan saksi kali ini, penyidik KPK mendalami perihal proses pembiayaan perangkat keras IT di perusahaan milik negara.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Kamis,
21/11/2024.
Adapun saksi yang diperiksa, yakni EVP Divisi Government Service sekaligus Direktorat Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2018 Mohammad Salsabil.
Dalam perkara ini, Tessa menyebut, dugaan kerugian negara sekitar kurang lebih Rp200 miliar. KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group.
Modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah pengadaan barang dan jasa fiktif. Kendati demikian, detailnya belum bisa disampaikan demi kepentingan penyidikan yang tengah berjalan.
Kemudian, lembaga antirasuah itu juga mengajukan pencegahan terhadap enam orang ke Dirjen Imigrasi berkaitan penyidikan dugaan korupsi di PT Telkom.
Keenam orang yang dicegah ialah Siti Choirina (mantan EVP DES PT Telkom), Paruhum Natigor Sitorus (mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra), Tan Heng Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Natalia Gozali (Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo), dan Fery Tan (Direktur PT Erakomp Infonusa).
Tim penyidik KPK juga telah menggeledah kantor dan beberapa lokasi saat penyidikan dugaan korupsi di Telkom Group. Penggeledahan dilakukan di enam rumah dan empat kantor, di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada periode April 2024 dalam pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom.
Tim penyidik kasus dugaan korupsi di PT Telkom juga menemukan sejumlah alat bukti yang langsung disita untuk dianalisis dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi, para tersangka termasuk kepada para ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.
Alat bukti itu, antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.*
Laporan Merinda Faradianti