Pahala Nainggolan Akui Turut Tanda Tangani Gugatan Alexander Marwata ke MK

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan saat ditemui di gedung C1 atau ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 13/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan saat ditemui di gedung C1 atau ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 13/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengaku bahwa dirinya turut menandatangani gugatan Alexander Marwata ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajukan uji materi Pasal 36 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK.

Bacaan Lainnya

Adapun pasal tersebut mengatur tentang pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.

“Ya, (saya) juga ikut tanda tangan. Pokoknya yang pegawai juga, karena pengen jelas juga. Yang nggak boleh yang mana. Itu pasal kan plek begitu saja. Bukannya kita bilang jadi boleh, bukan,” katanya saat ditemui di gedung C1 atau ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 13/11/2024.

Menurut Pahala, pasal yang mengatur tidak bolehnya seorang pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara harus dikaji ulang kejelasannya.

“Kalau nggak sengaja gimana? Maksudnya tolong di-detailkan. Supaya jangan menafsir sendiri-sendiri,” lanjutnya.

Pahala mengaku tidak keberatan dengan pasal tersebut, namun perlu penjelasan lebih rinci mengenai hal yang tidak boleh dilakukan seorang pimpinan KPK.

“Itu pasal bagus banget. Supaya jangan sudah ada urusan masih ada hubungan di luar urusan. Tapi yang kita mau didetailkan, karena dalam realita jadi kesulitan. Bagaimana dengan ketemu nggak sengaja,” ujarnya.

Sebelumnya, Alex menggugat Pasal 36 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang digugat Alex ke MK berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.”

Dalam gugatannya, Alex sebagai pemohon 1, merasa telah dirugikan aturan tersebut. Pasalnya, saat ini dia tengah menjalani proses hukum di Kepolisian karena pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di ruang rapat Pimpinan KPK pada 9 Maret 2023. Polisi menjadikan Pasal 36 huruf a sebagai landasan pemeriksaan terhadap Alex.

“Bahwa akibat rumusan norma yang tidak jelas dan tidak berkepastian tersebut dalam Pasal 36 huruf a, telah menyebabkan peristiwa bertemunya Pemohon dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi, dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya, pertemuan dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan Pemohon 1 sebagaimana seharusnya Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya,” bunyi gugatan Alex.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait