Kasus Guru Honorer Supriyani, Pakar Minta Pelapor Diproses Hukum

FORUM KEADILAN – Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lepas bukan bebas terdakwa Supriyani, guru honorer yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap muridnya di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Menurutnya, masyarakat harus paham terhadap tuntutan lepas yang diberikan oleh JPU tersebut.
“Perlu diklarifikasi antara tuntutan bebas dan tuntutan lepas, yang dituntut okeh jaksa adalah tuntutan lepas (melepaskan) dari segala tuntutan,” ucap Fickar pada Forum Keadilan, Senin, 11/11/2024.
Abdul Fickar menjelaskan, jika tuntutannya bebas artinya tidak terbukti ada perbuatannya. Sedangkan tuntutannya lepas maka perbuatannya (kejadiannya) ada, tapi tidak bisa dipertanggung jawabkan kepada terdakwa. Artinya, JPU tidak menolak bahwa ada luka yang terjadi pada korban atau anak dari pelapor tersebut. Hanya saja bisa jadi luka itu bukan disebabkan oleh tindakan atau bukan dilakukan oleh Supriyani.
“Kemungkinannya (lukanya) bisa karena, luka yang terjadi akibat jatuh atau perbuatan lain yg bukan dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa terbukti tidak memukul, tetapi pukulan dilakukan oleh orang lain, ata terdakwa terbukti memukul, tapi luka yg terjadi bukan akibat pukulan terdakwa,” beber Fickar
Selain itu, Fickar juga menilai bahwa kasus penganiayaan terhadap murid terlalu mengada-ada. Hal itu sebagaimana kesimpulan tuntutan JPU pada terdakwa. Karena dia meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Mulai dari penyidik kepolisian dan pelapor yang sebelumnya menuntut uang damai sebesar Rp50 juta pada Supriyani harus diproses hukum.
“Ini kasus mengada-ada, penyidiknya harus ditindak dan dipecat, pelapornya juga harus diproses hukum sebagai laporan palsu,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut lepas terdakwa Supriyani guru SD Negeri 4 Baito. Dalam persidangan JPU juga mengatakan perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan bukan tindak pidana.
“Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutisna dalam siaran langsung (live) sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin, 11/11/2024.
Sutisna mengatakan bahwa tuntutan lepas itu untuk memberi kebebasan bagi Supriyani dengan alasan kemanusiaan. Jaksa menyebutkan Supriyani bersikap sopan selama persidangan, telah mengabdi sebagai guru honorer selama sembilan tahun serta memiliki dua balita yang masih membutuhkannya.
“Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf C undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum,” terang Sutisna.*
Laporan Reynaldi Adi Surya