Dinyatakan Kabur, KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Gubernur Kalsel

FORUM KEADILAN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin dinyatakan hilang atau tidak diketahui keberadannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Paman Birin merupakan satu-satunya tersangka yang belum ditahan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu, 6/10/2024.
Anggota Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pencarian terhadap Paman Birin.
Lembaga antirasuah itu juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 5/11/2024.
“Saat ini yang sudah terbit surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 6/11.
Budi menyebut bahwa sebagai tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, Paman Birin tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan Praperadilan (diskualifikasi in person).
“Sehingga permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018,” tegas Budi.
Oleh karena itu, permohonan Praperadilan yang diajukan oleh SHB selaku tersangka yang melarikan diri, mengandung cacat formil dan sudah sepatutnya permohonan itu ditolak.
“Sudah seharusnya permohonan Praperadilan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” pungkasnya.*
Laporan Merinda Faradianti