FORUM KEADILAN – Pemberian status Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap tiga pesepak bola keturunan Indonesia telah disetujui oleh Komisi X DPR.
Tiga pesepak bola tersebut adalah Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.
Rapat persetujuan naturalisasi ini digelar di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin, 4/11/2024.
Rapat ini turut dihadiri oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Yunus Nusi.
Rapat tersebut diawali dengan Dito yang memaparkan profil dari masing-masing pesepak bola dan menyampaikan pertimbangan terkait pemberian status WNI kepada mereka.
Kemudian para anggota setiap fraksi di Komisi X menyampaikan pandangan mereka terkait hal ini. Akhirnya disepakati sejumlah poin Kesimpulan, salah satunya menyetujui pemberian status WNI kepada tiga pesepak bola tersebut.
“Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Saudara Kevin Diks, Saudari Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Saudari Estella Raquel Loupattij,” isi kesimpulannya.
Sebelumnya, pemberian status WNI telah disetujui di Komisi XIII DPR yang pada rapat saat itu dihadiri oleh Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas.*