Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub

Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono memakai rompi tahanan Kejaksaan Agung, Minggu, 3/11/2024 | Istimewa

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono terkait kasus korupsi pembangunan jalan kereta api pada Balai Teknik Perkeretaapian di Medan periode 2017-2023 yang merugikan negara hingga Rp1,1 triliun.

“Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI yang tergabung dalam Satgas bersama dengan penyidik pada Jampidsus,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Minggu (3/11/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Qohar, Prasetyo ditangkap di sebuah hotel di Jalan Mayor Abdurrahman, nomor 225, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Lalu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah surat penyidikan nomor 55/fd2/fd:2/10/2023 ter tanggal 4 Oktober 2023.

“Terakhir jabatan saudara PB ini menjabat sebagai Ahli Menteri bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi pada Kemenhub,” jelas Qohar.

Dalam perkara ini, kata Qohar, peran tersangka memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa Nur Setiawan Sidik memecah pekerjaan konstruksi pekerjaan pembangunan jalan kereta api menjadi 11 paket. Kemudian tersangka juga meminta kuasa pengguna anggaran agar memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender atau lelang.

“Tersangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tipikor sebagaimana yang diubah dalam uu nomor 20 tahun 2021 atas perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tutur Qohar.*

Pos terkait