FORUM KEADILAN – Sebanyak 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), termasuk beberapa staf ahli, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online.
“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 1/11/2024.
Ade Ary menjelaskan bahwa para tersangka membuat kantor sendiri untuk menyortir situs-situs yang diduga terkait judi online. Padahal, mereka seharusnya bertugas memblokir situs-situs tersebut sesuai kewenangan mereka.
“Para oknum ini bertugas memblokir situs judi online, namun disalahgunakan. Bikin kantor sendiri, mensortir web-web judi,” tandasnya.
Sebelumnya, Polri mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Komdigi terkait kasus judi online. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Terkait salah satu pegawai pada Kementerian Komdigi (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” ucapnya.
Trunoyudo belum merinci identitas pejabat yang diperiksa dan menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung.
“Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini. Oleh karena itu, tunggu hasilnya dari Penyidik Polri,” katanya.*
Laporan Ari Kurniansyah