FORUM KEADILAN – Kejaksaan kembali menangkap aktor peradilan yang terlibat korupsi. Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rina Pertiwi (RP) diringkus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan suap eksekusi sita uang Rp244,6 miliar yang melibatkan objek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Rina Pertiwi diduga menerima uang suap Rp1 miliar mempercepat pelaksanaan eksekusi sita uang tersebut.
Di tengah santernya kabar pengungkapan kasus suap di PN Jakarta Timur, Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) ternyata juga sedang menelaah aduan ketidakprofesionalan tiga hakim di lingkungan peradilan yang sama.
Tiga hakim PN Jakarta Timur yang dimaksud ialah Ni Made Purnami, Mohamad Indarto, dan Doddy Hendrasakti.
Ketiga hakim itu dilaporkan oleh Pendiri LQ Indonesia Law Firm dan Quotient Fund Alvin Lim atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara sengketa tanah tanah antara warga masyarakat dengan Oligarki PT Multi Aneka Sarana, yang notabene adalah anak usaha Wings Corporation.
Kepala Bawas MA Sugiyanto menegaskan, apabila nantinya hasil telaah terhadap hakim Ni Made Purnami, Mohamad Indarto, dan Doddy Hendrasakti menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), maka Bawas MA akan menurunkan tim pemeriksa.
“Terkait pengaduan dimaksud, saat ini pengaduannya sudah masuk ke Bawas dan masih dalam tahap penelaahan oleh Hakim Tinggi Penelaah. Sekiranya nanti hasil telaah memang menunjukkan ada dugaan pelanggaran KEPPH, maka akan diturunkan tim pemeriksa,” ujar Sugiyanto kepada Forum Keadilan, Rabu, 30/10/2024.
Sama halnya dengan Bawas MA, Juru Bicara KY Mukti Fajar mengatakan, pihaknya tengah memeriksa laporan terhadap ketiga hakim tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam laporan yang dilayangkan kepada KY dan Bawas MA, Alvin Lim mewakili kliennya yakni R Lutfi Bin Altway menduga bahwa dalam proses persidangan perkara sengketa tanah yang melibatkan PT Multi Aneka Sarana (Wings Corporation), hakim Ni Made Purnami, Mohamad Indarto, dan Doddy Hendrasakti tidak mempertimbangkan kebenaran formil dan/atau bukti-bukti dari kliennya.
Alvin Lim juga menegaskan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili perkara sengketa tanah ialah PN Jakarta Pusat, bukan PN Jakarta Timur. Sebab, objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang disengketakan berada di Jakarta Pusat.
Adapun laporan itu sendiri dilayangkan Alvin Lim di tengah santernya kasus dugaan suap yang menjerat tiga hakim PN Surabaya, terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Berdasarkan penelusuran Forum Keadilan ketiga hakim yang dilaporkan Alvin Lim juga pernah bertugas di Jawa Timur. Bahkan salah satunya, yaitu hakim Ni Made Purnami yang punya harta kekayaan fantastis mencapai Rp5,809 miliar, pernah bertugas di PN Surabaya.*