Kompolnas Tegaskan Tak Berwenang Selidiki Kasus BBM Ilegal di NTT

FORUM KEADILAN – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus dugaan BBM ilegal di Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka hanya memiliki peran sebagai pengawas fungsional terhadap kepolisian dan tidak terlibat langsung dalam proses penyelidikan atau pengkajian kasus.
“Kompolnas tidak bisa melakukan kajian tersebut karena kami pengawas fungsional. Yang berwenang melakukan pengkajian adalah Wassidik,” tegas Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, saat dihubungi Forum Keadilan pada Selasa, 29/10/2024.
Kasus BBM ilegal tersebut bermula ketika nama-nama seperti Algajali dan Ahmad Amsar kembali mencuat dalam isu BBM ilegal. Keduanya diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya yang telah diadili dan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Persoalan kembali muncul ketika Ipda Rudy Soik memasang garis polisi pada drum-drum BBM kosong milik mereka, yang dianggap telah melampaui prosedur.
“Infromasi yang kami dapat dari Polda NTT, Algajali dan Ahmad Amsar diperiksa dalam kasus sebelumnya yang sudah inkracht. Oleh karena itu mereka marah ketika Rudy Soik kembali memasang police line di drum-drum BBM kosong milik mereka, padahal kasus sudah inkracht,” ungkap Poengky.
Menurut Poengky, tindakan Rudy Soik tersebut menjadi pemicu konflik, mengingat kasus yang terkait drum-drum BBM itu telah selesai. Polda NTT juga memberikan keterangan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Rudy Soik terkait BBM ilegal tidak diawali dengan adanya laporan polisi ataupun laporan informasi.
“Polda juga menginformasikan bahwa lidik kasus BBM oleh Rudy Soik tanpa didahului adanya laporan polisi ataupun laporan informasi,” kata Poengky.
Laporan Reynaldi Adi Surya