Kamis, 12 Juni 2025
Menu

Ponakan Prabowo Janji Bakal Bawa Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik ke Presiden.

Redaksi
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 28/10/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo berjanji bakal membawa kasus pemecatan Ipda Rudy Soik ke Presiden Prabowo Subianto. Hal itu dilakukan jika kasus tersebut tidak ditindaklanjuti dengan jelas oleh Polri.

“Kalau tidak ada tindak lanjut yang jelas dan tidak ada keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, khususnya dalam hal ini saya mewakili NTT, tentunya saya akan mengangkat ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi. Iya ke Presiden,” ujar Saraswati di gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin, 28/10/2024.

Keponakan Prabowo itu juga menyayangkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik di tengah kasus pengusutan mafia BBM di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia juga menunjukkan simpatinya ke Ipda Rudy.

“Saya menyayangkan sebagai anggota DPR bahwa kebutuhan untuk kita mengangkat satu kasus terhadap satu orang polisi yang kami kenal sudah sangat memperjuangkan nasib masyarakat kecil dan orang banyak, termasuk juga kasus-kasus perdagangan orang yang beliau ikut untuk ungkap di NTT,” beber Saraswati.

Saraswati pun berpendapat Rudy Soik merupakan sosok polisi yang sudah berjuang melawan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Diduga Rudy Soik dipecat karena membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Karena beliau dalam upaya menegakkan atau menjalankan tugasnya, justru menjadi permasalahan dan sampai akhirnya dipecat dari institusi Polri yang seharusnya menjadi kebanggaan kita bersama,” katanya.

Dalam kasus ini, meski sudah dipecat, pihak kepolisian menyatakan Rudy Soik masih memiliki waktu untuk mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut. Dari keterangan pihak kepolisian, Ipda Rudy Soik dipecat karena dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Laporan Muhammad Reza