Selasa, 24 Juni 2025
Menu

IPW: Rudy Soik Sudah Jadi Target Mafia BBM-Oknum Propam untuk Disingkirkan

Redaksi
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam Podcast Bias Kasus Forum Keadilan | YouTube Forum Keadilan TV
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam Podcast Bias Kasus Forum Keadilan | YouTube Forum Keadilan TV
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso,menilai bahwa hukuman yang diberikan kepada Ipda Rudy Soik terkait pengungkapkan kasus ilegal BBM di NTT hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah satu hukuman yang paling berat dalam pelanggaran kode etik.

“Jadi, hukuman paling berat dijatuhkan Komisi Kode Etik Kepolisian adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Ya, karena disana dia tidak akan mendapatkan hak pensiunnya, ya kan dinilai sebagai perbuatan tercela ya, perbuatan tercelanya yang mana kan gitu ya kan,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam Podcast Bias Kasus Forum Keadilan, dikutip pada Senin, 28/10/2024.

“Katakanlah kita menghormati Kewenangan Komisi Kode Etik Kepolisian tingkat Daerah ya di Polda. Tetapi apakah tindakannya itu pantas diganjar dengan satu pemecatan, karena kalau dilihat ya, ini menimbulkan satu tanda tanya, kedua, berlebihan ya ini, ketiga, hukuman ini terlalu berat ya, keempat kalau kasusnya ditelisik ya ini sebetulnya belum sampai kepada satu proses di Komisi Kode Etik, kenapa ya, yang terakhir ini kan Rudy Soik dituduh dia telah melakukan police line atas tempat yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM ilegal,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa penyelidikan terkait kasus penimbunan BBM ilegal ini merupakan kewenangan Rudy Soik sebagai anggota Penyidik Kepolisian Polres Takupang yang ditugaskan oleh Kapolres.

“Diatas dia masih ada Kasat ya, jadi dia ini sebetulnya adalah anggota paling kalau ini Kasat dia paling Kanit kalau inspektur dua ya, Kanit nih ya. Jadi ada Kasat, ada Kanit, ada Kapolres ya, jadi begitu ya. Nah, dia melakukan itu atas perintah jabatan, artinya sah. Berdasarkan hukum seorang yang menjalankan perintah jabatan ya tidak bisa dipidana, ini dulu ya,” tegasnya.

Sugeng menyebut bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang disebut sebagai unprofessional conduct harus dilihat dari sisi tindakan Ipda Rudy Soik dalam police line tersebut.

“Tapi untuk dinilai sebagai unprofessional conduct, ya ini harus dilihat apakah tindakan melakukan police line itu dasarnya,” tuturnya.

“Dasarnya ternyata adalah hasil penyelidikan informasi dugaan, ada seorang warga, ya warga masyarakat ya, melakukan jual beli BBM ilegal. Kalau dari hasil pemeriksaan dan bukti awalnya menurut saya sudah benar tindakan Rudy Soik,” imbuhnya.

Informasi, lanjut Sugeng, yang didapatkan oleh IPW ada sosok A yang menjual BBM ilegal itu kepada orang lain. Walaupun diketahui bahwa BBM yang dijual adalah BBM bersubsidi.

“Informasi yang didapat oleh IPW, saudara A ya itu menjual, saudara A menjual kepada saudara A juga, BBM ya. Ketika di tanya, ini BBM bersubsidi, karena BBM subsidi itu solar ya itu kan harga nya sekitar Rp6.000 ya,” ucapnya.

“Kalau BBM industri, kalau yang tidak bersubsidi itu sekitar Rp12.000 ini range nya jauh sekali nih. Ketika dia selidiki dia mengaku bahwa dia menjual BBM kepada A, ketika dicek dia bilang beli berdasarkan jatah dari nelayan. Tahu sendiri nelayan apa bukan, bukan dia menjual. Nah, sudah satu indikasi,” sambungnya.

“Nah, kalau seorang polisi, kemudian melihat yaudah lihat gimana tempat penampungan. Ada disitu tong, terusnya di police line tong nya kosong, pertanyaannya apakah barang bukti itu tong itu harus isi atau tidak, tidak harus. Yang pasti ada tong ya yang digunakan buat menampung, ini juga barang yang terkait dengan tindak pidana. Tong ini adalah alat menampung BBM, karena BBM nya sudah dijual ya itu di police line,” tambahnya.

Sugeng dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Ipda Rudy Soik sudah benar, mengingat sejak awal telah ada tindakan menjual BBM secara ilegal.

“Ini harus didalami kan tadi ini satu nih ya, kalau menurut saya, dia sudah target, dia ini target harus disingkirkan dari kepolisian, oleh yang disebut mafia BBM, mafia BBM ini kan terdiri masyarakat, oknum polisi di satuan kerja yang berwenang mengungkap soal tindak pidana BBM ilegal dan oknum propam,” tegasnya.*