Jumat, 13 Juni 2025
Menu

Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan Komnas HAM dari Intimidasi

Redaksi
Kuasa Hukum Rudy Soik, Judianto Simanjutak (batik merah), Ipda Rudy Soik (Polo biru gelap), saat memberikan keterangan kepada media di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 25/10/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kuasa Hukum Rudy Soik, Judianto Simanjutak (batik merah), Ipda Rudy Soik (Polo biru gelap), saat memberikan keterangan kepada media di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 25/10/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Judianto Simanjuntak, melaporkan pemberhentian tidak hormat kliennya dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut Judianto, terdapat banyak kejanggalan dalam proses pemberhentian tersebut, terutama setelah Rudy Soik mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM).

“Karena banyak kejanggalan dalam proses pemberhentian ini yang mana Pak Rudy Soik ini mengungkap dugaan kelangkaan BBM. Dan garis polisi itu lah pada dasarnya melakukan sidang kode etik dan diberhentikan tidak hormat pada tanggal 11 Oktober yang lalu,” katanya kepada media di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 25/10/2024.

Judianto juga menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dimaksudkan untuk melindungi Rudy Soik dari intimidasi dan ancaman yang diterimanya dari pihak-pihak tertentu.

“Kedatangan ke sini lah kami datang ke Komnas HAM ini untuk melaporkan hal ini. Supaya Komnas HAM bisa memberikan perlindungan hukum terhadap Pak Rudy Soik, karena di sini ada dugaan pelanggaran HAM soal pemberhentian dan tindakan intimidasi yang dialami Pak Rudy dan keluarganya,” jelasnya.

Judianto menduga, tindakan intimidasi tersebut melibatkan oknum aparat kepolisian. Ia meminta agar Komnas HAM menyelidiki dugaan tersebut.

“Itu sangat-sangat darurat dilakukan Komnas HAM untuk memberikan perlindungan, karena bagaimanapun apakah nanti ada dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam melakukan intimidasi, itu yang akan diselidiki oleh Komnas HAM,” ucapnya.

“Tapi siapa pun itu, Komnas HAM berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada Pak Rudy Soik yang akan direkomendasikan sebagaimana disampaikan Pak Hari Kurniawan akan disampaikan ke Kapolri,” sambungnya.

Sementara itu, mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik menjelaskan bahwa tindakan intimidasi yang dialaminya sudah berlebihan, termasuk perlakuan terhadap istrinya.

“Memang kenapa saya harus datang buat laporan karena tindakan-tindakan ini sudah berlebihan. Bahkan, istri saya tangannya diremas, dibentak, divideokan, seperti itu sebagai suami kita tidak terima, tetapi apa daya tidak punya kekuatan terbatas.” jelas Rudy.

Rudy juga mengungkapkan bahwa ia difitnah oleh oknum kepolisian melalui media sosial. Meski telah melaporkan hal tersebut, tindak lanjutnya tidak memuaskan.

“Beberapa kali teror itu nyata, bahkan ada oknum Polri buat status yang dibuat akun Facebook palsu yang sifatnya melakukan fitnah terhadap saya. Kemudian saya lapor dan ditindaklanjuti sesuai proses hukum negara Republik Indonesia,” terangnya.

Rudy, menampik fitnah yang mengatakan bahwa dirinya melawan institusi Polri. Menurutnya, tuduhan tersebut hanya dibuat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan dibangun narasi atau framing saya mengatakan memalukan dan melawan institusi polri, tidak. Itu hanya narasi-narasi yang diciptakan oleh sekelompok orang yang menggunakan tameng institusi Polri, sehingga institusi Polri melihat saya menyerang,” pungkasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah