Rabu, 25 Juni 2025
Menu

Bawaslu Laporkan 195 Kasus Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Pilkada 2024

Redaksi
Prescon conference Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di media center Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 28/10/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Prescon conference Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di media center Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 28/10/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mencatat, sebanyak 195 kasus pelanggaran terkait netralitas kepala desa dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Menurut Bagja, dari sebanyak 195 kasus yang tersebar di 25 Provinsi, sebanyak 59 kasus merupakan temuan, 136 laporan, 130 kasus diregister, 55 kasus tidak diregister dan 10 perkara belum diregister.

“Dari total 130 perkara diregister, sebanyak 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan,” kata Bagja di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin, 28/10/2024.

Selain itu, Bagja menambahkan bahwa 97 kasus di antaranya merupakan pelanggaran peraturan perundangan dan 42 kasus lain bukan pelanggaran.

“Pengawasan netralitas kepala desa adalah satu hal penting yang menjadi objek dan fokus pengawasan oleh Bawaslu dan jajaran pengawas, baik melalui upaya pencegahan maupun upaya penindakan,” katanya.

Dalam konteks upaya pencegahan, kata Bagja, Lembaga Pengawas Pemilu telah melakukan beberapa upaya salah satunya melakukan surat imbauan pencegahan pelanggaran kepala desa dan perangkat desa.

Selain itu, kata Bagja, Bawaslu juga turut memfasilitasi pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk memperkuat atensi pengawasan mengenai isu potensi pelanggaran kepala desa sejak 23-25 Oktober 2024.

Bagja menekankan pentingnya menjaga independensi aparatur desa untuk menjamin pelaksanaan agenda demokrasi lokal yang jujur, adil, kompetitif, dan demokratis. Ia berharap agar seluruh calon kepala daerah dan tim kampanye tidak melibatkan kepala desa.

“Bawaslu kembali mengimbau agar kepala desa atau lurah beserta perangkatnya untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024,” ungkapnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi