Eks Pejabat MA Ditangkap soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Jubir: Bukan Tanggung Jawab Lembaga

FORUM KEADILAN – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto merespons penangkapan mantan pejabat MA berinisial ZR oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga terlibat dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
ZR merupakan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI yang pensiun pada 2022. Dirinya ditangkap dari salah satu lokasi di Bali, Kamis, 24/10/2024, dan tengah dibawa menuju Jakarta.
Menurut Yanto, mantan pejabat tersebut sudah pensiun sejak tiga tahun lalu dan bukan menjadi tanggung jawab MA.
“Seandainya ia, kita nggak komentar, itu kan sudah pensiun tiga tahun yang lalu. Artinya kalau sudah pensiun, kan, bukan tanggung jawab lembaga lagi,” katanya saat dihubungi Forum Keadilan, Jumat, 25/10.
Ketika ditanyai terkait soal dugaan aliran uang mengalir ke majelis kasasi, Yanto mengaku tidak tahu dan akan melaporkan hal tersebut ke pimpinan MA.
Namun, apabila terbukti, maka para hakim tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatan pelaku.
“Apabila terbukti pastinya disanksi berat. Tinggal berat ringannya toh, berat ringan perbuatan yang dilakukan,” katanya.
“Itu kan di kode etik ada, pelanggaran seperti ini sanksinya ini. Kalau pelanggaran berat sanksinya pemberhentian,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Adapun ketiga majelis hakim tersebut ialah Erintuan Damanik dan dua hakim anggota lainnya, yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo.
Ketiga majelis hakim tersebut kini ditangkap oleh Kejagung karena diduga menerima suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Mereka tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya Kejati Jawa Timur
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 6 ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 6 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi