Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Bakal Ditahan di Kejati Jatim

FORUM KEADILAN – Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Diketahui, tiga hakim tersebut telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 23/10/2024 malam.
“Karena locus-nya berada di wilayah hukum Kejati Jatim, kami support sepenuhnya. Mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya, maka tahanan dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim,” ujar Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati dalam keterangannya di Surabaya, Jatim, Kamis, 24/10/2024.
Mia mengungkapkan bahwa rumah tahanan di Kejati Jatim memiliki kapasitas 90 orang yang saat ini terisi 43 orang. Maka, jika ditambah dengan tiga orang, fasilitas masih tersedia.
“Sesuai SOP, setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” ungkap Mia.
Mia pun menegaskan, penangkapan tiga hakim pembebas terdakwa Ronald Tannur tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan PN di seluruh wilayah Jatim.
Sebab, perkara ini tidak ada kaitannya dengan institusi pengadilan, namun oknum mafia peradilannya.
“Pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional, karena ini bukan berkaitan dengan institusi pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” tegasnya
Sebelumnya, tim gabungan Kejagung RI telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tiga hakim PN Surabaya. Mereka diduga telibat dalam kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Mia menuturkan, tim Kejagung melakukan OTT terhadap ketiga hakim tersebut dan menggeledah beberapa lokasi berbeda di Surabaya.
“Saat ini sudah masuk dalam penyidikan, sehingga kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya sudah sebagai tersangka. Yang menangkap tiga hakim ini tim gabungan Kejagung,” jelasnya.*