MA Ungkap Kekecewaan Terhadap 3 Hakim PN Surabaya Tersangka Kasus Ronald Tannur

FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) mengaku kecewa dengan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat penyuapan.
Mereka adalah para hakim yang telah memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, yaitu Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Tiga hakim PN Surabaya itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Rabu, 23/10/2024 malam.
MA menilai bahwa tiga hakim tersebut telah mencederasi rasa syukur para hakim seluruh Indonesia yang baru saja menerima kenaikan tunjangan dan gaji.
“Terhadap peristiwa tersebut, Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim berdasarkan revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan PP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012,” kata Juru Bicara (Jubir) MA Hakim Agung Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, 24/10/2024.
Yanto mengungkap bahwa status ketiga hakim tersebut telah diberhentikan sementara. Namun, kepastian tentang bagaimana nasib mereka masih menunggu hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut diberhentikan sementara oleh Presiden atas usul MA,” ujar Yanto.
“Apabila dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim akan diusulkan pemberhentian,” lanjut dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan. Ketiga hakim berinisial ED, M, dan HH itu diduga menerima suap atau gratifikasi melalui pengacara Tannur berinisial LR yang juga ikut ditangkap.
“Hari ini 23 Oktober Jaksa Penyidik pada Japidsus menetapkan hakim atas nama ED, HH, M dan pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi dari para hakim,” kata Direktur Penyidik Jampidsus Abdul Kohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 23/10/2024.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang bernilai miliaran rupiah dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura, Ringgit Malaysia san Yen Cina dari ketiga rumah tersangka. Kejaksaan meyakini bahwa uang yang disita dari para hakim tersebut berasal dari suap yang diberikan oleh Ronald Tannur.
“Diduga kuat bahwa uang (yang disita dari tiga hakim) itu berasal dari pengacara Tanur itu diperkuat dengan catatan yang ada, bukti elektronik catatan yang ada dan uang yang telah didapat, ditemukan disita dari yang bersangkutan,” ucap Abdul Kohar.
Namun pada saat ditanya apakah uang tersebut bersumber dari orang tua Ronald Tannur, kata Abdul Kohar, pihaknya belum bisa menyimpulkannya. Menurutnya, penyidik memerlukan waktu untuk mempelajari lebih lanjut dari bukti-bukti yang telah mereka sita.
“Telah ditemukan alat bukti yang cukup, sedangkan untuk pertanyaan (apakah orang tua Tanur terkait) sabar, penyidik masih mendalami,” terangnya.*