KPK Tegaskan Tak Ikut Campur soal Pemilihan Capim dan Cadewas

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal langkah Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang melayangkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto soal tidak sahnya panitia seleksi (pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Melalui Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, lembaga antirasuah itu tidak ikut campur dalam proses pemilihan pimpinan KPK yang sedang berjalan.
“KPK tidak turut campur dalam proses pemilihan Pimpinan KPK yang sedang berjalan,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22/10/2024.
Tessa mengatakan, pihaknya hanya berharap siapa pun yang terpilih ialah pilihan yang terbaik dan dapat menakhodai KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Siapa pun yang terpilih bisa jadi nakhoda dalam mengarungi lautan pemberantasan korupsi ke depan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyurati Prabowo soal Pansel KPK yang tidak sah dibentuk saat pemerintahan Presiden ke-7 RI Jokowi.
Menurutnya, hanya Prabowo lah yang berwenang membentuk Pansel KPK tersebut. Sedangkan, Pansel KPK bentukan Jokowi cukup menjadi arsip di DPR saja.
“Jika hasil Pansel Jokowi yang disahkan, maka akan digugat praperadilan oleh semua tersangka yang dibidik KPK,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa, 22/10.
Boyamin menyebut, jika DPR tetap bersikukuh mengesahkan hasil Capim dan Cadewas KPK hasil bentukan Jokowi, maka ia akan menggugat ke PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.*
Laporan Merinda Faradianti