Jokowi Bentuk Penasihat Khusus Presiden Sebelum Lengser

FORUM KEADILAN – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membentuk Penasihat Khusus Presiden Khusus Presiden sebelum lengser. Pejabat posisi tersebut akan menerima gaji setara Menteri.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani 18 Oktober 2024.
“Untuk memperlancar tugas presiden, dibentuk penasihat khusus presiden,” bunyi pasal 1 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” bunyi pasal 6.
Dalam aturan tersebut, Jokowi membentuk utusan khusus presiden, staf khusus presiden, dan staf khusus wakil presiden. Gaji utusan khusus presiden setara dengan Menteri, sedangkan stafsus presiden dan stafsus wakil presiden setara pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon 1a.
Orang-orang yang ditunjuk sebagai penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden, staf khusus presiden, atau staf khusus wakil presiden dapat berasal dari ASN ataupun non-ASN.
Mereka tidak akan kehilangan status sebagai ASN, anggota TNI, ataupun anggota Polri saat menjabat posisi-posisi tersebut. Para pejabat tersebut akan kembali ke instansi masing-masing setelah bertugas jabatan tersebut.*