FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pembentukan korps ini tertuang dalam Peraturan (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diteken Jokowi pada Selasa, 15/10/2024.
Berdasarkan dari salinan Perpres, pembentukan korps menimbang optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sehingga perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Polri.
Pembuat kebijakan menyisipkan 1 Pasal di antara Pasal 20 dan Pasal 21 yang mengatur mengenai Korps Pemberantasan Korupsi.
“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” bunyi pasal 20A ayat (1) Perpres 122 Tahun 2024.
Berdasarkan beleid yang sama, Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi.
Kakortastipidkor dibantu oleh seoarng Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
“Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 direktorat,” tulis pasal 20A ayat (5).*