Terbuka Terima Informasi Korupsi Jadi Alasan Alexander Marwata Temui Eko Darmanto

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 18/10/2024| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 18/10/2024| Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran diduga melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK karena berhubungan dengan pihak yang berperkara.

Alex pada Maret 2023 menemui tersangka mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Alex mengakui pertemuan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Alex, saat itu Eko ingin melaporkan dugaan korupsi di Bea Cukai terkait impor emas, handphone, dan besi baja.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pertemuan itu dilakukan secara terbuka di ruang rapat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tak hanya Alex, setidaknya ada dua staf KPK yang turut hadir di pertemuan tersebut.

“Pertemuan Bapak AM itu atas sepengetahuan pimpinan lainnya. Dalam pertemuan tersebut, saudara ED menyampaikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi,” katanya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 18/10/2024.

Kata Tessa, KPK terbuka menerima saran, masukan, dan informasi dari masyarakat. Selanjutnya, Alex meminta atas informasi tersebut disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

“Penyampaian/pemaparan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh masyarakat kepada Pimpinan KPK, juga dilakukan pada beberapa kasus/perkara lainnya. KPK terbuka menerima saran, masukan, dan informasi dari masyarakat,” jelas Tessa.

Tessa menjelaskan, di sisi lain KPK juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN milik Eko Darmanto. Sebab, pada 15 Maret 2023, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengirimkan nota dinas kepada Pimpinan KPK untuk menyampaikan laporan progress pemeriksaan LHKPN tersebut.

“Kemudian, pada 31 Maret 2023, dilakukan rapat pimpinan (Rapim) terkait paparan hasil pemeriksaan LHKPN tersebut. Masih pada tanggal yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring menyampaikan Nota Dinas ke Pimpinan perihal hasil klarifikasi LHKPN dengan dugaan penerimaan gratifikasi,” lanjutnya.

Sehingga tempat atau waktu pertemuan antara Alex dengan Eko, kata Tessa, terjadi pada saat waktu pemeriksaan LHKPN Eko berlangsung. Kemudian, Eko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK secara kolektif kolegial.

“Bahwa, pertemuan tersebut didasari alasan karena saudara ED akan melaporkan adanya dugaan TPK. Menerima laporan awal dugaan tindak pidana korupsi merupakan perintah jabatan bagi setiap insan KPK, karena terkandung kewajiban untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Termasuk memfasilitasi penerimaan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dan kemudian meneruskan laporan tersebut kepada pihak yang berwenang di KPK,” pungkas Tessa.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait