Rabu, 25 Juni 2025
Menu

Polisi Ungkap Cara Oplosan Gas LPG 3 Jadi 12 Kg

Redaksi
Polisi berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG dari tabung 3 kilogram (kg) ke tabung 12 kg di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dan Medan Satria, Bekasi | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Polisi berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG dari tabung 3 kilogram (kg) ke tabung 12 kg di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dan Medan Satria, Bekasi | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polisi berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG dari tabung 3 kilogram (kg) ke tabung 12 kg di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dan Medan Satria, Bekasi. Para pelaku menggunakan es batu dan selang regulator untuk memindahkan gas dari tabung kecil ke tabung besar.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku dimulai dengan meletakkan tabung gas 12 kg dalam keadaan kosong, lalu menempatkannya sejajar.

Es batu diletakkan di atas tabung kg untuk menurunkan suhu, agar gas bisa dipindahkan dengan cepat. Tabung gas 3 kg kemudian dibalik dan ditempatkan di atas tabung 12 kg.

“Kemudian terjadi lah perpindahan ini, juga dengan media dari adanya es batu tadi untuk mendinginkan, sehingga gas dapat berpindah dengan cepat dan juga ditambang dengan menggunakan pipa regulator, sehingga akhirnya gas tersebut bisa dipindahkan,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 17/10/2024.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial EBS dan RD, yang merupakan pemilik usaha tersebut.

Menurut Hendri, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg yang dijual kembali ke masyarakat dengan harga non-subsidi.

“Dijual kepada masyarakat dengan harga non subsidi, sehingga para pelaku diduga mendapatkan perbedaan harga yang cukup signifikan. Bisa dikatakan dua kali lipat dari harga yang seharusnya dibeli dari tabung gas LPG yang subsidi,” jelasnya.

Hendri merinci, harga tabung gas 3 kg bersubsidi berkisar antara Rp18.000 hingga Rp20.000. Jika dikalikan empat, biaya totalnya sekitar Rp72.000 hingga Rp80.000.

Namun, setelah gas dari empat tabung 3 kg dipindahkan ke satu tabung 12 kg, harga tabung tersebut dijual antara Rp200.000 hingga Rp220.000.

“Jadi, jika kita kalkulasikan satu tabung ini si tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp120 ribu sampai Rp140 ribu, dua kali lipat dari harga yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat,” terang Hendri.

Selama empat bulan menjalankan aksinya, para pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan antara Rp300 juta hingga Rp350 juta. Hendri mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkap Hendri.

“Lalu Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah