Kamis, 12 Juni 2025
Menu

IPW Minta Polisi Tegas Usut Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

Redaksi
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat memberikan keterangan kepada media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 27/5/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat memberikan keterangan kepada media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 27/5/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersikap profesional dalam mengusut pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, pertemuan tersebut melanggar Pasal 36 Undang-Undang (UU) KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang diproses oleh KPK.

“IPW mengingatkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus profesional, proporsional dan cermat dalam mengusut perkara pertemuan pimpinan KPK dengan Eko Darmanto mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta dikaitkan dengan Pasal 36 UU KPK,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 17/10/2024.

Sugeng menjelaskan bahwa kasus Alex Marwata ini berbeda dengan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam beberapa hal.

“Pertemuan dilakukan di gedung KPK, artinya ada kepentingan kedinasan yang sedang dijalankan oleh Alex Marwata dalam hal ini adalah Alex akan mendengar informasi dugaaan pelanggaran hukum korupsi di Bea Cukai,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, pertemuan di gedung KPK tersebut bukan atas nama pribadi Alex Marwata, melainkan sebagai pimpinan KPK. Pertemuan ini juga sudah dilaporkan kepada pimpinan KPK lainnya dan disaksikan oleh dua staf pengaduan.

“Saat pertemuan terjadi, Eko Darmanto belum dalam status tersangka, masih dalam klarifikasi oleh KPK terkait flexing,” ujarnya.

Untuk itu, Sugeng menegaskan agar kepolisian tidak terpengaruh oleh pihak-pihak tertentu dalam penanganan kasus ini. Namun, jika tidak ditemukan bukti lain seperti janji atau pemberian kepada Alex, kasus ini dianggap lemah.

“IPW mengingatkan Polda Metro Jaya tidak digiring oleh pihak-pihak tertentu dalam kasus Alex Mawarta ini untuk ‘mengkriminalisasi’ pimpinan KPK Alex Marwata,” tuturnya.

“Kecuali terdapat bukti lain, adanya janji atau pemberian sesuatu yang diterima oleh pimpinan KPK. Bila tidak ada bukti lain terkait pemberian janji atau pemberian sesuatu terkait jabatan sebagai pimpinan KPK, perkara ini lemah,” sambungnya.

Sugeng juga menyatakan keyakinannya bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto akan bersikap profesional dan proporsional, sehingga dapat menepis dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK tersebut.*

Laporan Ari Kurniansyah