Sidang Paripurna Pemilihan Ketua MA Dimulai, 4 Hakim Agung Mencalonkan Diri

FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menggelar Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal pemilihan Ketua MA yang baru hari ini, Rabu, 16/10/2024.
Pada pemilihan ketua yang baru, empat hakim agung maju mencalonkan diri sebagai pengganti Muhammad Syarifuddin yang pensiun pada esok hari, Kamis, 17/10.
Ketua MA Syarifuddin dalam sambutannya menegaskan bahwa proses pemilihan ini bukan sekadar tradisi, melainkan sebagai perwujudan demokrasi yang memberikan legitimasi kepada ketua dan wakil ketua terpilih.
“Kita sebagai warga MA memiliki tanggung jawab untuk menyukseskan proses demokrasi ini agar mampu melahirkan seorang pemimpin yang memiliki legitimasi saat mengemban tugas dan jabatannya,” ujar Syarifuddin dalam sidang paripurna.
Lebih lanjut, Syarifuddin mengingatkan bahwa setiap jabatan di MA bersifat sementara. Menurutnya, hal yang lebih penting dari sekadar jabatan adalah menjaga jalinan persaudaraan di antara seluruh warga MA.
“Kita adalah bagian dari keluarga besar MA. Siapa pun yang terpilih nanti sebagai Ketua MA adalah bagian dari keluarga kita yang harus kita dukung dan hormati bersama,” tegasnya.
4 Hakim Agung Mencalonkan Diri
Pada pemilihan Ketua MA yang baru, setidaknya terdapat empat hakim agung yang maju mencalonkan sebagai Ketua MA, menggantikan Syarifuddin yang pensiun pada 17 Oktober 2024.
Adapun keempat hakim tersebut ialah Hakim Agung Kamar Perdata, Haswandi; Hakim Agung Kamar Pidana, Soesilo; Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sunarto; dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Yulius.
Dari total 46 hakim agung, sebanyak 45 hakim agung hadir dalam rangka memilih pemilihan ketua yang baru dengan rincian sebagai berikut, 44 hakim agung hadir di ruang sidang utama dan satu hakim agung berada di ruang transit. Sementara satu hakim agung tidak hadir.
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Keputusan Ketua NOMOR 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, maka sidang pemilihan telah dinyatakan memenuhi syarat.
Adapun ketentuan ini mengatur soal kuorum di mana pemilihan dinyatakan sah, apabila dihadiri paling sedikit dua per tiga dari jumlah hakim agung pada Mahkamah Agung.
“Maka dengan jumlah kehadiran tersebut, sidang paripurna khusus Mahkamah Agung RI dengan agenda tunggal Pemilihan Ketua MA telah memenuhi kuorum,” kata Syarifuddin.*
Laporan Syahrul Baihaqi