Jumat, 18 Juli 2025
Menu

Polsek Menteng Ungkap Sindikat Pencurian Modul BTS 4G, Kerugian Rp120 Miliar

Redaksi
Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando (tengah) saat memberikan keterangan kepada media, di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 14/10/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando (tengah) saat memberikan keterangan kepada media, di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 14/10/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polsek Metro Menteng berhasil mengungkap sindikat pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) 4G dengan kerugian mencapai Rp120 miliar. Polisi masih memburu otak kejahatan yang diduga berasal dari Cina.

Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan kehilangan modul BTS milik salah satu perusahaan provider. Enam pelaku telah ditangkap, yaitu MJ, AB, R, AL, T, dan SJ (masih buron), yang merupakan warga negara asing asal Cina.

Polisi menyita 227 modul BTS 4G, 13 palet modul yang siap dikirim ke Cina, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mencuri.

“Dari barbuk (barang bukti) yang sudah kita amankan setelah kita bekerja sama dengan pihak provider dan diidentifikasi, ini juga ada barang-barang yang titik hilangnya itu di luar wilayah Jabodetabek, ada yang di Tenggarong Kalimantan, Riau, ada Kepri, ada mulai Sulawesi hanya mungkin Papua yang tidak ada,” kata Bayu kepada media di Polsek Menteng Jakarta Pusat, Senin, 14/10/2024.

Salah satu pelaku, MJ, ditangkap pada 1 September 2024 di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Polisi juga menemukan bukti berupa pakaian teknisi dan alat-alat yang digunakan untuk menyamar dan mencuri. Setelah pengembangan, dua pelaku lainnya, AB dan R, ditangkap di Serpong.

Dari keterangan mereka, ditemukan 227 modul BTS yang akan dikirim ke Cina pada 4 September. Pelaku lainnya, AL, ditangkap di Kebon Sirih bersama tersangka T. Diketahui, AL mempekerjakan T, AB, dan R untuk mempersiapkan peralatan pencurian.

“Ditemukan lah 227 modul yang rencana juga akan dikirim ke Cina pada tanggal 4 September dari pengakuan bahwa AB dan R ini diperintahkan oleh saudara AL,” ucap Bayu.

Barang curian ini rencananya akan dikirim melalui pelabuhan dan sementara disimpan di gudang di Cilincing. Saat menangkap AL, polisi juga menyita 13 palet berisi 550 modul yang siap dikirim pada 10 September.

“Jadi, tiga hari setelah kami amankan, barang itu sebetulnya mau dikirim ke negara Hong Kong,” jelas Bayu.

Bayu juga mengungkapkan, sindikat ini telah berhasil melakukan empat kali pengiriman, dua di antaranya sudah berhasil, sementara dua lainnya berhasil digagalkan polisi.

Saat ini, Polsek Menteng berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk menangkap tersangka SJ yang diduga berada di Cina.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 481 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.*

Laporan Ari Kurniansyah