KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi di Bank Jepara

Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, per tanggal 24 September 2024, pihaknya telah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kita telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 9/10/2024.

Meski sudah menetapkan lima tersangka, Tessa belum mengumumkan dengan rinci terkait kasus itu. Sebab, katanya, proses penyidikan masih berlangsung.

Lembaga antirasuah itu juga telah melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk lima tersangka sejak 26 September 2024.

“Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA,” jelas Tessa.

Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik KPK, karena keberadaan para tersangka dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” pungkasnya.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait