Jelang HUT TNI, KontraS Catat 64 Peristiwa Kekerasan oleh TNI Satu Tahun Terakhir

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat, sebanyak 64 peristiwa kekerasan dilakukan oleh prajurit TNI dalam kurun waktu Oktober 2023 - September 2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat, sebanyak 64 peristiwa kekerasan dilakukan oleh prajurit TNI dalam kurun waktu Oktober 2023 - September 2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat, sebanyak 64 peristiwa kekerasan dilakukan oleh prajurit TNI dalam kurun waktu Oktober 2023-September 2024.

Catatan tersebut merupakan catatan tahunan yang dirilis KontraS setiap tahun menjelang HUT TNI dalam rangka meningkatkan reformasi sektor keamanan.

Bacaan Lainnya

“Penelusuran KontraS menunjukkan 64 peristiwa kekerasan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil,” ucap Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam konferensi pers di Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat, 4/10/2024.

Dari 64 kekerasan tersebut, Dimas menyebut bahwa 37 kasus merupakan tindakan penganiayaan, 11 tindakan penyiksaan, 9 kasus intimidasi, 5 tindakan tidak manusiawi.

Selain itu, terdapat 3 peristiwa pengrusakan yang dilakukan aparat keamanan, 1 kasus penculikan dan 1 kasus kejahatan seksual.

“64 peristiwa tersebut menyebabkan 75 orang luka-luka dan 18 orang meninggal dunia,” lanjutnya.

Berdasarkan data KontraS, TNI Angkatan Darat (AD) merupakan matra pelaku yang paling banyak melakukan kekerasan ke warga sipil dengan sebanyak 50 peristiwa.

Sementara TNI Angkatan Laut (AL) 9 peristiwa dan 5 peristiwa kekerasan dilakukan oleh TNI Angkatan Udara (AU).

“Kasus-kasus semacam ini juga menunjukkan bahwa prajurit TNI sering kali terlibat atau melibatkan diri dalam urusan yang bukan merupakan tugas prajurit,” tegas Dimas.

Dimas menegaskan, kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tersebut tidak sesuai dengan jati diri TNI sebagai tentara rakyat.

Untuk itu, kata Dimas, TNI tidak boleh ragu dalam memberikan sanksi kepada prajurit yang melakukan kekerasan ke warga sipil.*

LaporanĀ Syahrul Baihaqi

Pos terkait