Polisi Tangkap Tersangka Baru dalam Kasus Premanisme di Hotel Kemang

Tersangka kasus premanisme saat diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, berinisial MR alias RD | ist
Tersangka kasus premanisme saat diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, berinisial MR alias RD | ist

FORUM KEADILAN – Polisi kembali menangkap seorang tersangka baru berinisial MR alias RD terkait aksi premanisme saat diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa tersangka MR alias RD berperan dalam menendang dan mencoba memukul salah satu petugas keamanan hotel.

Bacaan Lainnya

“Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan mendalam, dan pada hari Selasa, 1/10/2024, tim berhasil menangkap satu pelaku,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 2/10.

Korban ADP, petugas keamanan hotel, mengaku dikeroyok dan mengalami pemukulan di beberapa bagian tubuhnya. Korban juga sempat didorong oleh tersangka ketika mencoba menghalau aksi kekerasan.

“Terlapor melakukan pengeroyokan terhadap korban. Adapun korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan, serta korban Adhi Darmawan Putra karena menghalau terlapor kemudian didorong oleh terlapor,” tambah Ade Ary.

Polisi membawa MR alias RD ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa barang bukti yang diamankan termasuk rekaman CCTV dalam flashdisk, satu unit handphone iPhone 6 yang rusak, serta pakaian yang digunakan di tempat kejadian perkara (TKP).

MR alias RD dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.

Sebelumnya, polisi telah menangkap lima terduga pelaku pembubaran paksa diskusi FTA di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28/9. Dua dari lima orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait